Mulai Hari Ini Beli Kartu Perdana HP Harus Pakai KTP
Mulai Hari Ini 15 Desember 2015 Anda Harus Tunjukan Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar) Untuk Beli Perdana HP - Jika dulu sobat semuainfo dengan begitu mudahnya ganti kartu perdana HP (No HP Baru) karena harga dan regulasi untuk pembelian kartu perdana untuk HP ini tergolong murah dan mudah.
Nah, sekarang sobat tidak bisa seenaknya lagi beli dan ganti no HP sobat, karena mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 mulai berlaku peraturan kominfo tentang pembelian kartu perdana HP baru di semua penjual baik outlet kecil maupun besar. Mungkin sebagian besar dari sobat semuainfo sudah mendapatkan pemberitahuan melalui sms resmi dari Kominfo terkait regulasi baru ini.
Berikut adalah informasi lengkap terkait regulasi pembelian kartu perdana HP yang harus menggunakan Kartu Identitas dari kominfo.
Dikutip dari laman kominfo.go.id, Rabu (11/11/2015), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, komitmen ini merupakan langkah konkrit pemerintah dan operator telekomunikasi untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No:23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan sesuai surat dari BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 Tanggal 21 September 2015 perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar.
Sesuai dengan dua ketentuan di atas, registrasi pelanggan pra bayar dilakukan oleh penjual kartu perdana dengan menggunakan perangkat handset penjual kartu perdana atau handset calon pelanggan. Caranya dengan memasukan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan yang terdapat pada KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar yaitu nomor; nama; tempat/tanggal lahir dan alamat.
“Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015. Pembenahan melalui pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini sangat penting. Selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir aksi kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi,” beber Ismail Cawidu.
Menyesuaikan dengan perubahan ini operator telekomunikasi akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama antara Operator dengan seluruh penjual kartu perdana baik di tingkat distributor, outlet, retail outlet, maupun lapak serta akan ada tambahan klausul mengenai registrasi pelanggan pra bayar akan dilakukan oleh penjual yang telah memiliki ID, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan. Setiap operator telekomunikasi harus melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System sebagai tools untuk mengetahui dari outlet mana aktifasi pelanggan dilakukan.
Untuk menegakkan ketentuan ini operator telekomunikasi akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau peninjauan kembali terhadap pendistribusian/penjualan kartu prabayar kepada para penjual jika diketahui terjadi ketidaksesuaian data.
Saat ini, sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI bersama-sama dengan ATSI dan operator telekomunikasi, baik melalui media massa elektronik, cetak maupun media sosial. Diharapkan registrasi pelanggan telepon seluler dengan peraturan yang baru ini tidak akan menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa telepon seluler.
“Perubahan proses pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu mendorong akurasi data pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada gilirannya akan memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program pemerintah. Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu sendiri terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus pencurian,” pungkas Ismail Cawidu.
No comments:
Post a Comment